Isi dari Dekrit tersebut antara lain:
1. Pembubaran Konstituante
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tulisan ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.