Berkas Pengajuan NUPTK Non PNS Kemenag Sidrap

  1. Copy Surat Pengajuan NUPTK Baru (S10)
  2. Copy Lembar Pakta Integritas (S07)
  3. Forto polio atau S13 (bagi yg sdh melakukan perubahan data)
  4. Copy kartu keluarga PTK
  5. Copy SK pertama pengangkatan sebagai guru
  6. Copy SK Pengangkatan sbg guru dari bupati/walikota (non PNS di sekolah negeri)
  7. Copy SK sbg pendidik berstatus GTY berurutan terhitung sejak 1 Januari 2009 (Non PNS di sekolah yayasan)
  8. Copy SK penugasan/pembagian tugas di sekolah induk 5 tahun terakhir
  9. Copy ijazah (SMA – terakhir) yang telah dilegalisir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *