Larangan Dalam Islam Adalah:
1.LARANGAN SOMBONG
Contoh:Suatu hari mungkin kita menemui suatu kemudahan dalam urusan kita. Orang lain bertanya kepada kita bagaimana cara anda menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan lantang dan bangganya anda menjawab “Siapa dulu. Ini semua berkat usaha keras saya.”
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.”
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
1. Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
Tabloid Suara Islam
Edisi 83
Tgl 5-19 Februari 2010
20 Shafar – 5 Rabi’ul Awwal 1431H
Oleh: KH Syukron Ma’mun
(Pimpinan Pesantren Daarul Rahman)
Kebayoran Baru – Jakarta Selatan
Firman Allah SWT:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar,• tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah 217).
Tafsir Ayat
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip riwayat Ibnu Hisyam dari Ibnu Ishaq dalam sirahnya bahwa Rasulullah Saw. mengutus Abdullah bin Jahsyi bersama delapan orang pasukan khusus untuk mengintai dan melaporkan pergerakan orang-orang Quraisy di daerah Nakhlah, antara Makkah dan Thaif. Kedelapan orang itu adalah Abu Hudzaifah bin Utbah, Ukasyah bin Mihshan, Utbah bin Ghazwan, Saad bin Abi Waqash, Amir bin Rabiah, Waqid bin Abdillah, Khalid bin Al Bakir, dan Suhail bin Baidla’. Hanya saja ketika sampai di suatu daerah yang bernama Buhran, Saad bin Abi Waqash dan Utbah in Ghazwan terpisah dari rombongan karena mencari kedua unta mereka yang tersesat.
Sesampai di Nakhlah mereka melihat rombongan Quraisy dengan barang dagangan mereka. Rombongan Quraisy itu terdiri dari Amru bin Al Hadlramy, Utsman bin Abdillah, Naufal bin Abdillah, Al Hakam bin Kisan. Peristiwa itu terjadi pada Siang hari di akhir bulan Rajab. Pasukan Abdullah bermusyawarah: Kalau kalian biarkan kaum Quraisy itu lewat, maka pada malam hari ini mereka akan masuk tanah haram (Makkah) dan kalian dilarang memerangi mereka. Dan kalau kalian bunuh mereka maka kalian telah membunuh di bulan haram. Pasukan khusus itu sempat ragu dan khawatir untuk maju menghadapi mereka. Namun kemudian memberanikan diri dan bersepakat untuk membunuh siapa saja yang bisa dibunuh dan merampas harta bawaan mereka. Lalu Waqid bin Abdillah melempar lembing tepat mengenai dan menewaskan Amru bin Al Hadlramy. Mereka menawan Utsman bin Abdillah dan Al Hakam bin Kisan. Naufal bin Abdullah lolos. Lalu Abdullah bin Jahsyi dan para anggotanya kembali ke Madinah untuk menghadap Rasulullah Saw. dengan membawa tawanan dan harta rampasan dari kaum Quraisy itu. Rasulullah Saw. bersabda: ‘Aku tidak memerintahkan kalian berperang pada bulan haram!”
Peristiwa tersebut menjadi sensasi besar dan Quraisy mengeksploitirnya untuk menyudutkan Rasulullah Saw. dan kaum muslimin. Mereka menyebarkan propaganda: “Muhammad dan para sahabatnya telah menghalalkan bulan haram. Mereka telah menumpahkan darah, merampas harta, dan menawan orang di bulan haram!”
Orang-orang Yahudi pun mengail di air keruh. Mereka mengeluarkan pernyataan: Amru bin Al Hadlramy telah dibunuh oleh Waqid bin abdillah. Amru adalah amarat al harb (meramaikan perang), al Hadlramy adalah hadlarat al harb (menghadirkan perang), sedangkan waqid bin abdillah adalah waqadat al harb (membakarperang)”
Tatkala opini umum semakin menyudutkan umat Islam Allah SWT menurunkan firman-Nya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh”
Artinya jika kalian membunuh mereka pada bulan haram, namun sesungguhnya mereka telah menghalang-halangi kalian dari jalan Allah dan kufur kepadaNya. Jugs mereka menghalang-halangi kalian dari masjidil Haram Berta mengusir kalian darinya padahal kalian adalah penduduknya. Semua yang mereka lakukan itu di sisi Allah adalah lebih besar dosanya daripada membunuh orang Quraisy itu. Lalu Allah SWT berfirman: “dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh”
Orang-orang kafir Quraisy itu sungguh telah memfitnahi (menyiksa) muslim karena agamanya supaya bisa mereka murtadkan hingga menjadi kafir kembali. Mereka lakukan tindakan-tindakan keji itu terus-menerus. Allah SWT berfirman:
“mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.
Dengan turunnya ayat tersebut kaum muslimin terbebas dari opini yang memojokkan mereka. Kaum Quraisy mengirim utusan untuk menebus dua orang warganya yang tertawan, Utsman bin Abdillah dan Al Hakam bin Kisan. Namun Rasulullah Saw. menolak tebusan itu sebelum ditemukan dua sahabat Rasul yang hilang, Saad bin Abi Waqash dan Utbah bin Ghazwan. Rasulullah Saw.
mengancam akan membunuh kedua tawanan Quraisy tersebut bimalamana mereka membunuh Saad dan Utbah. Setelah kedua sahabat Nabi Saw. itu muncul maka Rasulullah Saw. membebaskan kedua tawanan Quraisy itu. Salah satu di antara mereka, yakni Al Hakam bin Kisan masuk Islam dan tinggal bersama Rasulullah Saw.
Larangan Murtad dari Islam
Dalam ayat tersebut jelas-jelas Allah SWT melarang tindakan murtad dan mengancam para pelakunya dengan mengahapus amalan mereka dan memasukkan mereka ke dalam neraka selamanya. Dia SWT berfirman: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya.
Dalam sistem hukum pidana syariah, tindakan murtad terkategori dalam hukum hudud. Artinya, dia merupakan tindakan kriminal yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya dan ditentukan pula bentuk hukumannya. Hukuman untuk orang murtad adalah hukuman mati. Rasulullah Saw. bersabda:
“Siapa saja yang mengganti agama (Islam)nya maka bunuhlah!” (HR. Bukhari).
Mengenai eksekusi dari hukuman mati bagi orang murtad, hal itu dilakukan setelah upaya diskusi, nasihat, dan peringatan disampaikan kepada yang hersangkutan agar bertaubat, kembali ke pangkuan Islam. Khalifah Umar bin Khaththab r.a. menyarankan agar orang yang murtad diminta bertaubat dan ditahan selama tiga hari dan diberi makan rota. Barangkali saja orang yang murtad itu man bertaubat kembali kepada agama Allah. jika tidak man kembali bertaubat setelah tiga hari, maka dia dihukum mati. Abu Musa memberikan kelonggaran mass taubat hingga dua bulan.
Orang yang bertaubat dari murtadnya, maka dia dibebaskan kembali ke tengahtengah masyarakat. Namun jika dia murtad kembali, maka taubatnya tidak bisa diterima, dan harus dibunuh. Dasarnya adalah firman Allah SWT: Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus. (QS.An Nisa 137).
Khatimah
Jelas bahwa peperangan orang kafir dalam segala bentuknya adalah bertujuan memurtadkan umat Islam, agar kafir kembali. Dan Allah SWT memberikan warning barang siapa yang murtad dan mati dalam keadaan kafir maka dia pasta masuk neraka selamanya.
Na’udzubillahi mindzalik!