tata cara menguburkan jenazah
Persiapan
Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
Ketika terbit matahari hingga naik
Ketika matahari di tengah-tengah
Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
Membawa (Mengusung) jenazah
Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
membaca do’a
السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا انشاء الله بكم لاحقون. اللهم لاتخرمنا اجرهم ولا تفتنا بعدهم
“ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM”.
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.
Atau membaca
السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان شاء الله بكم لحقون. نسئلوا الله لنا ولكم العاقبة
“ASSALA-MU ‘ALAIKUM AHLAD DIYARI MINAL MU’MINI-NA WAL MUSLIMIN, WA INNA- INSYA- ALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. NAS ALULLO-HA LANA WA LAKUMUL ‘AFIYAH”
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu”.
Atau membaca
السلام عليكم دار قوم مؤمنين واتاكم ماتدعون غدا مؤجلون وانا ان شاء الله بكم لحقون. اللهم اغفر لأهل ….
“ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-N, WA ATA-KUM MA TU-‘ADU-NA GHODAN MUAJJALU-N, WAINNA-INSYAALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. ALLO-HUMMAGHFIR LIAHLI…. (sebutnamanya).
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai penghuni perumahan orang-orang Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)”.
Kaum wanita, walau keluarga dekat, sebaiknya tidak ikut ke kuburan dalam proses penguburan.
Tata Cara Mengubur Jenazah
Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
بسم الله وعلي ملة رسول الله
“BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H”.
“Dengan nama Allah dan afas agama Rasulullah”
Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun
Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
Catatan:
Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
Larangan yang berkaitan dengan kuburan:
Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal dari atas permukaan tanah
Menembok kuburan sehingga menjadi bangunan
Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan, seperti nama keluarga, dan lain-lain
Duduk di atas kuburan
Menjadikan kuburan sebagai bangunan masjid
Berjalan di antara kubur dengan memakai alas kaki
Semua hal, kegiatan, yang menjurus ke arah syirik dan takhayul, seperti: berwasilah kepada orang yang telah mati, meminta restu kepada orang yang telah mati
Perempuan yang selalu/sering berziarah kubur.
sumber : http://www.pak-sodikin.com/tata-cara-mengubur-jenazah/
tat cara menyalatkan jenazah
Urutan tata cara menyalatkan jenazah :
Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama).
Tanpa perlu membaca istiftah langsung berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) dan membaca basmalah.
Diikuti dengan bacaan Al-Fatihah.
Melakukan takbir kedua dan diikuti dengan ucapan shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam semisal shalawat yang dibaca pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu.
Melakukan takbir ketiga dan mendoakan si mayit dengan doa-doa yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.(*)
Selepas berdoa kemudian melakukan takbir terakhir (takbir keempat), berhenti sejenak, lalu salam ke arah kanan dengan satu kali salam.
(*) Di antara bentuk doa-doa tersebut adalah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim)
Jika yang dishalatkan itu mayit perempuan, orang yang shalat mengucapkan,
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا
Yaitu dengan mengubah semua dhamir-nya menjadi dhamir muannats (kata ganti jenis perempuan).
Adapun bila yang dishalatkan itu anak kecil, doa yang dibaca yaitu,
اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا
“Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan sebagai syafaat yang mustajab untuk kedua orang tuanya.” (HR. Al-Bukhari)
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ
“Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa neraka Jahim.”
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/7086?ref=p-top
tat cara mengkafani jenazah
Pelaksanaan Mengkafani Jenazah
Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
1. Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2. Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
3. Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4. Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
5. Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6. Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7. Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
sumber : http://syaripah-ainun.blogspot.com/
tata cara memandikan jenazah
“Tata cara Memandikan Jenazah dalam Islam”
A. Persiapan
Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup
Menyediakan kain kafan secukupnya
Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.
B. Cara memandikan jenazah
Niat karena Allah SWT
Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.
Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
Orang yang gugur, syahid dalam peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan)
Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.
sumber : http://rasyid-ic.blogspot.com/2012/03/tata-cara-memandikan-jenazah-dalam.html