ketentuan wudhu

KETENTUAN-KETENTUAN BERWUDHU

Sebelum mengetahui syarat-syarat berwudhu, alangkah baiknya kita mengenal dahulu jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk bersuci. Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7, yaitu:
1) Air hujan
2) Air laut
3) Air sumur
4) Air sungai
5) Air embun
6) Air salju
7) Mata air dari gunung

Kemudian air itu dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
1) Suci mensucikan dan tidak makruh menggunakannya, yaitu air mutlak. Air mutlak adalah air yang bisa mengangkat hadas, atau menghilangkan najis. Semua thoharoh (bersuci) tidak bisa terhasil/sah kecuali dengan menggunakan air mutlak.
2) Suci mensucikan tetapi makruh menggunakannya, yaitu air yang terkena sinar matahari. Makruh digunakan ketika air tersebut bertujuan untuk mensucikan badan seperti wudhu, tetapi jika digunakan untuk mencuci baju tidak apa-apa.
3) Suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air musta’mal (air yang sudah digunakan sebelumnya). Air yang berubah dengan benda yang suci seperti sabun dan sejenisnya, maka air tersebut masuk dalam kategori suci tapi tidak mensucikan. Air ini tidak bisa digunakan untuk berwudhu, jika digunakan maka wudhu tersebut menjadi tidak sah.
4) Air najis, yaitu air yang kejatuhan benda najis, baik berubah (warna,rasa, dan bau) maupun tidak, dan dengan catatan air itu tidak lebih dari dua kulah. Dikatakan dua kulah seperti bak mandi yang panjangnya satu lengan orang dewasa, lebarnya satu lengan orang dewasa, dan kedalamannya juga satu lengan orang dewasa.

Syarat-syarat wudhu:
1) Harus menggunakan air mutlak.
Selain menggunakan air mutlak, maka tidak sah wudhunya dan begitu juga sholatnya menjadi tidak sah.
2) Meratakan air kesemua anggota badan yang dibasuh
3) Tidak boleh ada anggota yang dibasuh yang bisa merubah air dengan perubahan yang darurat, seperti minyak wangi atau obat-obatan (salep)
4) Tidak boleh ada penghalang di atas anggota badan yang dibasuh, seperti coretan pulpen di atas kulit atau kapur.
5) Masuk waktu bagi orang yang sering berhadas.

Jadi, jika kita berwudhu harus menggunakan air mutlak, dan berwudhu di kolam yang airnya dua kulah atau lebih dan sebaiknya wudhu di air keran atau di air yang mengalir, karena air mengalir itu nggak musta’mal sekalipun air keran itu bau pipa/besi.

Perlu diketahui dan di ingat! Dalam berwudhu itu harus ada Zhonn (menduga). Maksudnya sebelum wudhu kita yakin bahwa air itu mutlak. Contoh, air di dalam kolam ada dua kulah atau lebih, kita menduga bahwa air itu air mutlak, maka sah wudhu kita. Tetapi jika wudhu di air kolam yang kurang dari dua kulah, lalu kita yakin bahwa airnya itu mutlak, maka tidak sah wudhunya. Kenapa tidak sah? Karena air kurang dari dua kulah itu bisa jadi musta’mal sekalipun kita udah yakin bahwa air itu mutlak. Jadi, jika kita hendak berwudhu carilah yang aman-aman saja, berwudhu di kolam yang airnya dua kulah/lebih ataupun di air keran.

Wudhu itu harus berhubungan dengan dua perkara, yang keduanya itu saling berkaitan. Contoh: kita wudhu di kolam dua kulah/lebih atau di keran tetapi tidak menduga itu air, bahwa air itu mutlak, maka tidaklah sah wudhunya, dan tidak sah pula sholatnya.

Keseringan dari kita kan sering wudhu langsung wudhu aja tanpa menduga keadaan air tersebut. Nah mulai sekarang kan kita udah mengetahui kalo harus ada dugaan dulu sebelum berwudhu, maka lakukanlah dengan benar agar wudhu kita sah dan solat kita pun sah dan diterima oleh Allah SWT. Amiin

Sekian, mohon maaf apabila terdapat kekeliruan. Karena manusia tidak luput dari salah dan lupa. Dan semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

Sumber:
· Kitab Fathul Qorib karya Syekh Ibnu Qosim al-Ghozzi
· Kitab I’anatutholibin jlid 1 karya Syekh Abu bakar Syatho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *