kesalahan kesalahan dalam memilih pakaian wanita
KESALAHAN-KESALAHAN DALAM HAL
PAKAIAN WANITA DAN PRIA 24 Oktober 2010 pukul 20:34 Kesalahan-kesalahan Dalam Hal Pakaian
Wanita 1. Mengenakan pakaian yang sempit,
transparan (tembus pandang) dan yang
membuat orang tertarik untuk
memandang. Ini jelas haram. Setiap muslimah dilarang
memakai pakaian yang sempit dan
memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, juga
pakaian tipis yang menampakkan warna
kulit dan pakaian lain secara umum yang
membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan
ini menimpa mayoritas kaum muslimah.
Allah berfirman: “Dan janganlah wanita-
wanita muslimah menampakkan perhiasan
mereka kecuali kepada para suami
mereka.” (An-Nur: 31). “Dan janganlah mereka (wanita-wanita muslimah)
memukulkan kaki-kaki mereka untuk
diketahui apa yang tersembunyi dari
perhiasan mereka.” (An-Nur: 31). Jika
memperdengarkan suara perhiasan seperti
gelang kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka
bagaimana pula dengan perhiasan yang
tampak nyata, lebih dari itu bagaimana
halnya dengan menampakkan lengan tangan,
dada, betis bahkan paha? 2. Mengenakan pakaian yang terbuka
dari bawah, atau tidak menutupi betis,
dua telapak kaki, punggung,
mengenakan celana pendek juga
pakaian-pakaian yang menampakkan
kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya. Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di
hadapan laki-laki bukan mahramnya, baik di
dalam maupun di luar rumah. Tetapi
ironinya, pakaian jenis inilah yang
membudaya di kalangan yang mengaku
dirinya muslimah. Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaiannya tersebut
merupakan jenis kemungkaran yang besar,
bahkan ia salah satu penyebab terbesar bagi
timbulnya berbagai tindak perkosaan dan
kriminalitas. Yang lebih mengherankan,
seakan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima masyarakat,
sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya
mengingatkan kaum muslimah dari
pakaiannya yang jauh dari Islam tersebut,
baik lewat media massa maupun elektronik.
Bahkan yang digelar di berbagai stasiun telivisi adalah pakaian-pakaian seronok dan
telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum
muslimah setiap hari sebagai panutan. Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah
pernah disinyalir oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam . Abu Hurairah
meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Dua (jenis manusia)
dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa
cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka
memukul manusia dengannya, dan wanita-
wanita yang berpakaian tetapi telanjang,
berjalan dengan menggoyang-goyangkan
pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong.
Mereka tidak akan masuk Surga bahkan
tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh
wangi Surga telah tercium dari jarak
perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim,
shahih). 3. Mengenakan pakaian yang berlengan
pendek, termasuk di dalamnya
mengenakan kaos sehingga
menampakkan kedua lengan tangan. Ini jelas haram karena tidak menutup aurat.
Tetapi betapa banyak wanita muslimah yang
tidak memperhatikan masalah ini, sehingga
mereka mengenakan pakaian tersebut di
jalan-jalan, di pasar dan di tempat-tempat
umum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita adalah aurat, maka jika ia
keluar setan membuatnya indah (dalam
pandangan laki-laki).” (HR. At-Tirmidzi, hasan
shahih). Yakni setan membuat segenap mata
memandang kepada si wanita sehingga
menimbulkan fitnah. 4. Mengenakan pakaian yang
menyerupai pakaian laki-laki, baik
dalam bentuk maupun ciri-cirinya. Ini adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian
khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-
laki juga memiliki pakaian yang khusus,
yang membedakannya dari pakaian wanita.
Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai
laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadits shahih
disebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari,
shahih). “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah dan lainnya, sanad hadits ini
shahih menurut syarat Muslim). 5. Mengenakan konde (sanggul) rambut,
karena ia termasuk menyambung
rambut. Ketika acara walimah pernikahan atau
acara-acara pesta lainnya banyak wanita
muslimah yang berdandan dengan sanggul
rambut. Ini adalah dilarang. Asma’ binti Abi
Bakar berkata, seorang wanita datang
kepada Nabi `. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai
anak perempuan yang pernah terserang
campak sehingga rambutnya rontok, kini ia
mau menikah, bolehkah aku menyambung
(rambut)nya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menjawab: “Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan
yang meminta disambungkan
rambutnya.” (HR. Muslim). “Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam melarang wanita
menyambung (rambut) kepalanya dengan
sesuatu apapun.” (HR. Muslim). Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan
wig (rambut palsu) yang biasanya
dipasangkan oleh perias-perias yang salon-
salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai
kemungkaran. Kebanyakan orang-orang
yang melakukan hal ini adalah kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater juga
wanita-wanita yang kurang percaya diri dan
ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Allah
menunjuki mereka dan kita semua. 6. Mengecat kuku sehingga menghalangi
air mengenai kulit ketika berwudhu. Setiap kulit anggota wudhu tidak boleh
terhalang oleh air, termasuk di dalamnya
kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air
terhalang mengenai kuku, sehingga wudhu
menjadi tidak sah. Allah berfirman: “Wahai
orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah
wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke
siku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan
kakimu hingga ke mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Biasanya yang mengecat kuku adalah para
wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita. 7. Memakai kuku palsu atau
memanjangkan kuku tangan dan kaki. Ini adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini
berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun
wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Ada lima fithrah; yaitu
memotong rambut kemaluan, khitan,
menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku.” (Muttafaq alaih). Anas
bin Malik radhiallahu anhu berkata: “Kami
diberi waktu dalam menggunting kumis,
memo-tong kuku, mencabut bulu ketiak dan
rambut kemaluan agar kami tidak
membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim). Meskipun bagi sementara orang,
memanjangkan kuku ada manfaatnya,
misalnya untuk keperluan-keperluan khusus,
tetapi ia tidak menjadikan hukumnya
berubah menjadi boleh. Karena itu setiap
muslim harus menjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika
telah tumbuh. Adapun di antara hikmahnya
adalah untuk menjaga kebersihan, sehingga
ia merupakan salah satu tindakan penjagaan. 8. Tidak memakai kerudung (penutup
kepala). Malapetaka besar yang dipropagandakan
oleh kaum sekuler dan murid-murid
orientalis adalah pendapat bahwa kerudung
(penutup kepala) hanyalah kebudayaan Arab
belaka, tidak merupakan perintah syari’at.
Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi
dan pembenaran terhadap perbuatan
mungkar mereka. Sedangkan mereka yang
masih labil dan perlu pembinaan, mereka
menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka
lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illaa billah. Tidak
seorang ulama salaf pun yang berpendapat
kerudung (penutup kepala) bukan perintah
agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi di
kalangan cendekiawan muslim yang jauh
dari tuntunan salaf. Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasan-
pembahasan terdahulu. 9. Tidak memakai kaos kaki, sehingga
tampak telapak kakinya. Bagi sebagian muslimah yang ta’at memakai
pakaian muslimah pun, terkadang masalah
ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk
aurat, karena itu ia harus ditutupi,
membiarkannya kelihatan berarti
kemungkaran dan dosa. Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-
masalah terdahulu. Wanita pada dasarnya sangat senang dipuji,
baik kecantikannya, kelembutannya dan
sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi banyak
yang terperosok jauh, ingin dipuji
kecantikannya, meski dengan resiko
membuka aurat, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah, wanita adalah sumber
fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah
soal auratnya. Kaum muslimah yang
menutup aurat secara syar’i berarti telah
memberikan sumbangan terbesar bagi
tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam
hal berpakaian! (ain).
Sumber:https://id-id.facebook.com/notes/kajian-ilmu-fiqih/kesalahan-kesalahan-dalam-hal-pakaian-wanita-dan-pria/153947791312916