HUKUM MEMELIHARA ANJING

 

Dahulu kita mungkin hanya mengenal bahwa anjing hanya jadi hewan piaraan non-muslim di rumah-rumah mereka. Namun saat ini, sebagian muslim pun ikut-ikutan. Di rumah muslim pun terdapat anjing demi menjaga keamanan rumah.

Lantas bagaimana akibat dan hukum jika seorang muslim memelihara anjing di rumahnya?

Akibat Memelihara Anjing

Hadits Pertama

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إلا كلب غنم أو حرث أو صيد

Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلب صيد أو ماشية

Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)

[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]Hadits Kedua

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”

Hadits Ketiga

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.

Hadits Keempat

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)

Hukum Memanfaatkan Anjing

Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)

Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)

Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman.

Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?

Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,

وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .

“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)

Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.

Biar Rumah Aman, Tawakkal itu Kuncinya

Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)

Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,

بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim” [Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x). Dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak akan ada yang memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi no. 3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)

Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.[1] Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ

Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).

Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Panggang-Gunung Kidul, 30 Jumadal Ula 1432 H (03/05/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 

[1] Lihat pembahasan di Jaami Shohih Al Adzkar, Abul Hasan Muhammad bin Hasan Asy Syaikh, Darul ‘Awashim, cetakan kedua, Januari 2006, hal. 153.

sumber:http://muslim.or.id

Materi sejarah kebudayaan islam

  • MATERI III SKI BL   Ciri khas Kebudayaan Islam Masa Umayyah di Damaskus Pola hubungan Islam dan Kebudayaan Romawi Hasil-hasil Kebudayaan Islam
  • Khalafaurrasyidin     Abu Bakar as-Shidiq (dipilih secara aklamasi)  lebih banyak memerangi yang murtad dan menyatukan wilayah Arab Umar bin Khatthab (ditunjuk oleh Abu Bakar)  mulai menyusun sistem pemerintahan Islam sebagiannya mengadopsi pada tatanan sosial yang sudah ada sebelum ditaklukkan Utsman bin Afwan (dipilih melalui formatur) Ali bin Abi Thalib
  • Kemunculan Bani Ummayyah      Suku Quraisy  Ummayah bin Abdul Syam bin Abadul Manaf (bangsawan kaya, terhormat) Sebagian besar anggota Bani Umayyah menentang nabi. Permusuhan ini berlanjut hingga nabi hijrah dari Mekkah ke Madinah. Mereka memiimpin orang Quraish Mekkah menentang dan memerangi nabi Muhammad Permusuhan berakhir setelah nabi Muhammad berhasil menaklukkan kota Mekkah (630M). Karena tidak bisa melawan, mereka akhirnya masuk Islam. Dalam setiap peperangan yang dipimpin nabi Bani Umayyah ini selalu tampil sebagai pahlawan.
  • Muawiyyah bin Abi Sufyan (w. 60H/680M) salah satu keturunan Bani Ummayah     Masa nabi diangkat sebagai penulis wahyu; Masa Khalifah Umar (w.23H/644) diangkat sebagai gubernur di Suriah Masa Utsman bin Afwan (w.35H/656M) Bani Umayyah diberi hadiah dan jabatan. Wilayah kekuasaan Muawiyah ditambah seluruh Suriah s.d. Laut Tengah Muawiyah memanfaatkan momen tersebut untuk mempersiapkan diri dan meletakkan dasar pendirian dinasti.
  • Ciri khas Kebudayaan Islam Masa Umayyah di Damaskus     Masyarakat di wilayah Dinasti Umayyah sudah memakai alat tukar uang. Mu’awiyah Khalifah pertama yang mendirikan percetakan mata uang. Berhasil menciptakan keamanan dalam negeri dan kemakmuran. Perluasan wilayah Islam hingga Afrika Utara, Khurasan, dan Bukhara
  • Tradisi yang Dirintis Muawiyah    Memerintahkan kepada prajurit untuk mengangkat tombak saat dia berada di depan mereka. Menyuruh membuat anjungan khusus di masjid, tempatnya menunaikan shalat  agar aman dari serangan musuh. Menyediakan pos dan transportasi kuda pada setiap pos. pos digunakan sebagai transit menggantikan kuda untuk pengiriman surat ke suatu daerah
  • Yazid bin Muawiyah    Pertama: Terbunuhnya Husein bin Ali bin Abi Thalib (10 Muharam 61H/680). Pembunuhan dilakukan oleh pasukan Bani Umayyah dipimpin oleh Umar bin Sa’ad bin Abi Waqqash Kedua, peristiwa Harran (gurun di utara Madinah). Peristiwa itu dipicu oleh sikap warga Madinah yang tidak membaiat Yazid sebagai pengganti Muawiyah Ketiga, pelemparan Ka’bah dengan manjaniq (alat pelempar batu besar) tahun 683. bermula dari pemberontakan Abdullah bin Zubair di Mekkah. Selama 4 bulan Ka’bah dikepung dan mengalami kebakaran. Pengepungan dihentikan setelah tersiar kabar kematian Yazid bin Muawiyah (683)
  • Muawiyah II bin Muawyiah      Menggantikan Yazid bin Muawiyah Berlangsung 40 hari Mengundurkan diri karena sakit-sakitan Wafat Digantikan oleh Marwan bin Hakam (Marwan I)
  • Pola hubungan Islam dan Kebudayaan Romawi Hasil-hasil Kebudayaan Islam   Dinasti umayyah berkembang di berbagai bidang seni kerajinan tembikar Membangun Bait al-Mal (perbendaharaan negara Islam) di Masjid Damaskus (pusat pemerintahan Dinasti Umayyah di Suriah)

Membuat Magnet Sederhana

Kalian pasti sudah tahu kan, apa itu magnet? Kalau belum tahu atau sudah lupa, coba deh buka lagi artikel mengenai magnet di sini. Selain berasal dari batu yang dihasilkan oleh alam, magnet juga dapat kita buat sendiri loh. salah satunya dengan cara dialiri listrik satu arah. Mau tahu bagaimana caranya? perhatikan baik-baik percobaan di bawah ini yah..
 

Alat-alat yang kamu butuhkan adalah:

  1. Kabel yang berisi kawat tembaga (sehelai saja bila kabelnya rangkap dua)
  2. Paku (kalau bisa pakunya yang agak panjang)
  3. Baterai
  4. Paper klip atau logam kecil lainnya (paku payung, jarum, dll)

Cara membuatnya:

  1. Kupas kulit kabel tembaga pada tiap jung-ujungnya
  2. Lilitkan kabel tembaga pada paku (usahakan serapat mungkin)
  3. Tempelkan ujung-ujung kabel tembaga pada baterai, dan tunggu beberapa saat
  4. Untuk mengujinya coba dekatkan paku tersebut pada paper klip atau logam kecil lainnya
  5. Coba amati apa yang terjadi?

 

   
Bagaimanakah hal tersebut bisa terjadi?
Paku tersebut dapat bersifat seperti magnet karena ada proses yang dinamakan elektromagnetik. Di sekitar kawat berarus listrik itu terdapat medan magnet. Dalam percobaan ini, yang menjadi sumber listrik adalah baterai yang mengalirkan arus sepanjang kabel tembaga yang melilit paku. Semakin banyak lilitan maka semakin besar/kuat medan magnetnya. Akibat dari adanya medan magnet ini, maka paper klip/logam-logam kecil lainnya dapat menempel pada paku. Nah, sekarang coba kalian tambah jumlah baterainya. Kemudian amati apa yang akan terjadi??

Selamat mencoba…!!!

jenis-jenis jaringan komputer

Tugas TIK:

  1. Apakah yang dimaksud dengan jaringan komputer…???
  2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis jarigan komputer…???
  3. Sebutkan topologi –topologi  jaringan beserta keuntungan dan kerugiannya masing-masing disetai dengan gambar..!!

 

Jawaban

1)      Jaringan komputer adalah kumpulan atau lebih komputer yang saling terhubung satu sama lain untuk melakukan komunikasi data menggunakan protokol komunikasi hingga komputer komputer dapat saling berbagi imformasi.

2)

  • LAN ( local area network ) jangkauan area terbatas.
  • MAN (metropolitan area network ) gabungan berapa lan dalam satu negara tertentu.
  • WAN (wide area network ) gabungan beberapa dari MAN.

3)

  • topologi poin topoin
  • keuntungan:
  1. Biyaya murah.
  2. Pemeliharaan murah.
  3. Instansi jaringan sangat sederhana.
  • Kerugian:
  1. Jumbah terminal terbatas.
  2. Jika salah satu komputer rusak maka jaringan ikut rusak.

 

  • Topologi bus

 

  • keuntungan:
  1. Tampa penggunaan HUB/konsektrotor.
  2. Cocok digunakan untuk area yang luas.
  3. Dapat digunakan untuk jaringan work    coruop.
  • Kerugian:

1         penambahan komputer akan       menyebabkan   aktivitas.

2         sulit dalam perawatan jaringan.

3         jika salah satu komputer rusak maka        jaringan akan ikut rusak.

 

 

  • topologi star

>Keuntungan:

  1. Jika salah satu komputer rusak maka jaringan       jaringan akan tetap berfungsi.
  2. Mudah di hubunkan dengan jaringan lain.
  3. Mudah dalam perawatan jaringan.

>Kerugian:

  1. biaya agak mahal karena menggunakan hub atau               switch.
  2. jika hub atau swich rusak ,maka jaringan mati                       total.
  3. jika lalu lintas data dapat menyebabkan terjadinya tabrakan data.

 

  • topologi ring
    • keuntngan:
  1. pemeliharaan mura.
  2. jangkauan lebih jauh.
  3. laju transper data tinggi.

 

  • kerugian:
  1. penambahan atau pengurangan terminal                     sangat   sulit.
  2. Kerusakan pada satu terminal dapat                                               mengakibatkan kelumpuhan jaringan.

 

 

 

 

  • Topologi tree

 

  •  Keuntungan:
  1. Penambahan jaringan sangat mudah.
  2. Dapat digunakan untuk jaringan yang luas.
  • Kerugian:
  1. Biaya sangat mahal.

 

 

 

  • Topologi mesh

 

  • Keuntungan:

1         Kerusakan pada jaringan sangat jarang terjadi.

2         Kecepatan transper data sangat tinggi.

  • Kerugian:
  1. Biaya sangat mahal.

Tugas TIK 1

  1. Tuliskan pengertian internet service provider/ISP !
  2. Tuliskan faktor-faktor yang perlu di perhatikan ketika memilih sebuah ISP !
  3. Tuliskan minimal 10 ISP yang ada di Indonesia !
  4. Tuliskan dan jelaskan jenis-jenis koneksi internet !
  5. Tuliskan perbedaan antara 1G, 2G, dan 3G !

 

Jawaban :

1.   ISP adalah perusahaan yang menyediakan jasa layanan untuk mengakses internet kepada masyarakat.

2.   faktor-faktor yang perlu di perhatikan untuk memilih sebuah ISP

  • kecepatan transper data
  • band width
  • memiliki server proxy
  • memiliki back bone
  • keamanan data
  • layanan yang diberikan
  • biaya
  • hard ware
  • teknologi yang digunakan
  1. 3.   ≈Telkom

≈Telkomsel

≈Indosat

≈Smart

≈Lintas Arta

≈Mobile 8

≈Natrindo selular

≈3GNet

≈Xl komindo pratama

≈Bakrie group

  1. 4.  A. ANALOG DIAL UPMenghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan line telepon. Dengan menggunakan sebuah modem dial-up. Saat online maka telepon tidak dapat digunakan.
    – Perhitungan pulsa telepon berjalan + biaya internet dari provider. Biaya ditentukan total lama penggunaan [ vario price ],
    – Jaman awal-awal kecepatan dibawah 10kb , nmun hingga sekarang kecepatan max 56kb.
    – kecuali leased line [ sambungan kabel khusus dan one to one / tidak terbagi ] kecepatan 64kb – 128kb. namun sudah tidak begitu terkenal.
    – seluruh daerah yang terdapat line telepon dapat menggunakan koneksi ini.
    Pengembangan lanjutannya adalah ISDN [ Integrated services digital network ] kecatan max 128kb.B. BROADBANDMenghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan kabel tv, dengan menggunakan modem broadband. Saat online dapat sekaligus nonton tidak berpengaruh.- Dan biaya lebih hemat cukup membayar abodemen tv cable + biaya internet provider dan internet bisa di akses 24 jam online [ no limit ] tanpa batas. [ fix rate bulanan ] ditentukan oleh kecepatan yang diambil.
    – kecepatan mulai dari 384kb – 3mb saat ini.
    – Namun hanya daerah yang dilewati kabel tv yang bisa menggunakan koneksi ini.

    C. ADSLMenghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan line telepon juga. Namun ADSL menggunakan teknologi yang lebih modern. Saat online jalur telepon tidak terganggu, dapat digunakan dalam kebersamaan.
    – Biaya cukup membayar provider internet, karena dianggap pulsa tidak berjalan, hanya pinjem kabel teleonnya saja. Sistem perhitungan berdasarkan besarnya kilobyte yang digunakan, koneksi 24 jam online. [ Fix rate by quantity traffict ],
    – Kecepatan Maximum download speed about 384 Kbps and upload speed about 64 Kbps
    – hanya daerah tertentu juga yang bisa menggunakan koneksi ini.

    D. WAVE ATAU GELOMBANG RADIO Wave atau Gelombang Radio, sempat berjalan namun memang tidak banyak yang menggunakannya, koneksi jenis ini adalah menggunakan sebuah modem khusus yang ditembak ke sebuah BTS juga kita sebut yang terdekat. karena menggunakan gelombang maka cuaca jelek koneksi jelek.
    – Biaya cukup membayar provider, akan dipinjamkan alat khusus receivernya. [ fix rate bulanan ] unlimited use.
    – kecepatan hingga 512kbs
    – lokasi tertentu yang ada pemancar baru bisa.

    E. T1 DAN T3 LINE
    T1 merupakan pilihan yang populer untuk disewakan bagi kepentingan bisnis untuk tersambung ke Internet dan untuk ISP tersambung ke backbone Internet. T-1 Lines merupakan koneksi telepon terdedikasi yang mendukung besaran data hingga 1.544 Mbps.
    T3 merupakan jaringan telepon yang didedikasikan untuk mendukung transfer data hingga 43 hingga Mbps.
    – Biaya pasti lebih tinggi dan ini digunakan untuk kepentingan bisnis. dan biasanya fix rate bulanan by speed for unlimited use.
    – lokasi bisa dibicarakan dengan provider.

    F. SATELIT VSAT
    Koneksi menggunakan satelite merupakan koneksi yang cukup cepat namun termahal. Koneksi ini kita harus menggunakan sebuah payung [ parabola khusus ] untuk menangkap signal satelit.
    – kecepatan dari 64 hingga 2mb [ berlaku hanya di Indonesia ] international lebih dari 2mb.
    – biaya fix rate bulanan by speed for unlimited use.
    – lokasi ditentukan oleh ISP yang menyediakan fasilitas ini.

    G. FIBER OPTICKoneksi jenis ini menggunakan sambungan kabel fiber optic [ kabel yang kecepatannya setara dengan kecepatan cahaya ] yang tersambung antara provider dengan perusahaan. Ini biasanya untuk perusahaan besar seperti Banking, Securitas, dll.
    – kecepatannya hingga 1Gb mmm Manteeep booo [ buat main game no lag anymore hehe ]
    – biaya fix rate bulanan ditentukan oleh kecepatan kapasitas / bandwith yang di pilih
    – lokasi ditentukan oleh mereka yang bersangkutan [ maksudnya dibicarakan gitu nanti ditarik kabelnya ]

        H. WIFI/HOTSPOTJenis koneksi ini mulai heboh akhir-akhir ini.           Dibeberapa kafe, mal berlomba-lomba memberikan fasilitas ini     bahkan gratis untuk para pengunjung / langganan mereka. Wi-fi ini         bisa terkoneksi apabila kita memiliki modem WIFI, biasanya notebook jadul belum ada jangan sedih bisa dibeli kok slot pcmci atau colokan   usb. Kalau notebook baru biasanya sudah build in semua, dan handphone smartphone khususnya telah memiliki wifi build in juga.           sehingga bisa langsung dapat digunakan.
– biaya GRATIS – kalo penyedianya kasi gratis. Kalo bayar maka          biasanya di hitung oleh jumlah kb yang digunakan, model seperti isi voucher hp. semua ini tergantung kepada ISP / penyedia jasa     internet.
– kecepatan 11mb — 100mb [ semacam lan card ]
– lokasi biasanya di mall, cafe, dan tempat yang ada memang kita telah tahu, misalnya kantor, rumah   

5.    Generasi pertama : hampir seluruh sistem pada generasi ini                merupakan sistem analog dengan kecepatan rendah (low-speed) dan                    suara sebagai objek utama. Contoh: NMT (Nordic Mobile Telephone)            dan AMPS (Analog Mobile Phone System).

  Generasi kedua : dijadikan standar komersial dengan format    digital, kecepatan rendah – menengah. Contoh: GSM dan CDMA2000           1xRTT. Antara generasi kedua dan generasi ketiga, sering disisipkan Generasi 2,5 yaitu digital, kecepatan menengah (hingga 150 Kbps).     Teknologi yang masuk kategori 2,5 G adalah layanan berbasis data      seperti GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhance          Data      rate for GSM Evolution) pada domain GSM dan PDN (Packet       Data Network) pada domain CDMA.

 

  Generasi ketiga : digital, mampu mentransfer data dengan        kecepatan tinggi (high-speed) dan aplikasi multimedia, untuk pita    lebar (broadband). Contoh: W-CDMA (atau dikenal juga dengan           UMTS) dan CDMA2000 1xEV-DO.

Prinsip Dan Tujuan Otonomi Daerah Dan Bentuk Susunan Pemerintah Daerah

Tujuan Otonomi Daerah

 

Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu disertai dengan harapan untuk mewujudkannya.

 

Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang

Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:

Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang

Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang  bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.

Demikian uraian mengenai tujuan otonomi daerah semoga bermanfaat bagi anda.

Ada beberapa hal yang menjadi prinsip didalam otonomi daerah, antara lain :

  • Otonomi adalah pemberian keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah secara mandiri ( self governing ) sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah dalam lingkup wilayah negara. Otonomi berkaitan dengan kemampuan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Otonomi daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya dalam arti bahwa daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk member pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Dalam menerapkan otonomi seluas – luasnya, didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawab, dinamis, dan serasi. Otonomi nyata berarti bahwa pemberian otonomi daerah harus didasarkan pada factor – factor keadaan setempat yang memang benar – benar dapat menjamin daerah bersangkutan mampu secara nyata mengatur rumah tangganya sendiri. Otonomi yang bertanggung jawab dalam arti bahwa pemberian otonomi benar – benar sejalan dengan tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Otonomi yang dinamis dalam arti bahwa otonomi daerah tidak tetap, tetapi dapat berubah, bertambah apabila pemerintah pusat menambah penyerahan urusannya kepada daerah, dan berkurang apabila urusan daerah yang bersangkutan sudah menyangkut urusan nasional atau daerah tidak mampu lagi mengurusi urusan yang sudah diserahkan, maka urusan tersebut dapat ditarik menjadi urusan pemerintah pusat kembali. Otonomi yang serasidalam arti bahwa pelaksanaan pembangunan tetap dijaga keseimbangan antara daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan satu daerah dengan daerah lain. Otonomi daerah diselenggarakan untuk menjamin keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
  • Dalam menjalankan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun daerah memegang teguh prinsip berkeadilan dan berkeadaban, kegotongroyongan membangun kesejahteraan daerah dan masyarakat, permusyawaratan dan meniadakan ketimpangan social – ekonomi serta ketimpangan antar daerah.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Pembagian dan pendistribusian kekuasaan atau wewenang dalam suatu pemerintahan diatur secara hprisontal dalam nemtuk kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, sedangkan pendistribusian secara vertical diatur dalam bentuk pelimpahan kekuasaan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Otonomi daerah merupakan pola pendistribusian kekuasaan secara vertical atau wewenang pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan undang – undang no. 3 tahun 2004 tentang pemerintaan daerah, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan – keamanan, peradilan ( yustisi ), moneter dan fiscal nasional, dan agama.

Dalam urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di luar urusan pemerintahan, pemerintah pusat dapat :

  • Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan,
  • Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, atau
  • Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan atas tugas pembantuan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas dan efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu system pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan criteria diatas, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan. Urusan yang dilimpahkan kepada gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi, meliputi :

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan,
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum,
  • Penanganan bidang kesehatan,
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial,
  • Penanggulangan masalah social lalu lintas Kabupaten / Kota,
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas Kabupaten/ Kota,
  • Dll.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk Kabupaten/ Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ Kota meliputi :

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan,
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
  • Penyedia sarana dan prasarana umum,
  • Penanganan bidang kesehatan,
  • Dll.

Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, meliputi :

  • Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut,
  • Pengaturan administrative,
  • Pengaturan tata ruang,
  • Penegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat,
  • Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, serta
  • Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas :

  • Asas kepastian hukum,
  • Asas tertib penyelenggaraan negara,
  • Asas kepentingan umum,
  • Asas keterbukaan,
  • Asas proporsionalitas,
  • Asas profesionalitas,
  • Asas akuntabilitas,
  • Asas efisiensi,
  • Asas efektivitas.

 

 

Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :

1.       Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2.       Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

3.       Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerahKota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.

4.       Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

5.       Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

6.       Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.

7.       Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

8.       Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

9.       Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH

 

Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.

Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.

Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.

Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.

Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.

Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.

Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :

Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.

Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

 

Bentuk & Susunan Pemerintahan Daerah

 

Pemerintahan daerah di Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pembentukan dan Penghapusan

Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:

  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional;
  6. agama ; dan
  7. norma.

Urusan Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Penyelenggara Pemerintahan

Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemerintah Daerah

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Cara membuat email di yahoo

Tugas 4

Cara membuat email di yahoo

1. Kunjungan alamat www.yahoo.co.id kemudian tekan ‘Enter’ pada keyboard anda

2. Klik Sign in untuk mulai daftar email yahoo 

3. Klik Buat Account Baru isilah data , pada saat isi password gunakan salah satu huruf kapital / huruf besar. Klik Buat Akun Saya

4. Kemudian isi pertanyaan rahasia dan saudara yang harus menjawabnya sendiri, usahakan jangan menjawab dengan kalimat yang panjang agar mudah mengingatnya. Perhatikan kode captcha, isilah persis seperti yang anda lihat, jika berhasil mengisi dengan benar maka cara membuat email yahoo baru telah berhasil dilakukan.

5. Klik saja Persiapan Awal, Selamat …. email sudah jadi dengan tampilan seperti di bawah ini

Khiyar dalam jual beli

1.        Pengertian dan Dasar Khia

Dalam jual beli, khiar adalah hak memilih salah satu di antara dua hal, yaitu meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali jual beli). Khiar bertujuan agar kedua orang yang berjual beli dapat emikirkan kemaslahatan masing-masing tentang jual belinya, sehingga tidak terjadi penyesalan dikemudian hari, lantaran merasa tertipu. Khiar hukumnya mubah dan disyariatkan dalam agama Islam. Rasulullah saw. membenarkan praktik khiar melalui haditsnya yang berbunyi:

قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكُمُ الخِيَارُ فِى البُيُوْعِ مُنْذّ ثَلاَثَةِ اَيَّامَ (رواه البيهقى)

“Bahwa Rasulullah saw. bersabda,’Engkau berhak umtuk khiar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga hari’.” (H.R. Al-Baihaqi)

Dari hadits tersebut berarti batas khiar hanya boleh selama tiga hari, lebih dari itu tidak diperbolehkan. Hal ini tampak pada hadits berikut ini:

أَنَّ رَجُلاَ إِشْتَرَى مِنْ رَجُلِ بَعِيْرً وَأَشْتَرَ عَلَيْهِ الخِيَارَ اَرْبَعَةَ اَيَّامٍ . فَاَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْعَ . وَقَالَ الخِيَارُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ (رواه عبدالرزاق)

“Seorang laki-laki membeli seekor unta dari laki-laki lainnya dan ia mensyaratkan khiar selam empat hari, Rasulullah saw. membatalkan jual beli tersebut dan bersabda,’khiar adalah tiga hari’.” (H.R. Abdul Razzaq)

 

2.        Macam-macam Khiar

a.    Khiar Majlis

Khiar majlis adalah hak khiar ketika si penjual dan pembeli boleh memilih antara dua perkara, yakni meneruskan/melangsungkan jual beli atau membatalkannya selam keduanya masih berada di tempat berlangsungnya akad jual beli. Khiar majlis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Khiar majlis biasanya terjadi pada akad yang bersifat pertukaran seperti jual beli dan upah-mengupah.

Dasar untuk melakukan khiar majlis adalah hadits Nabi erikut ini:

اَلْبَيِّعَا نِ بِالّخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا (رواه البخا رى و المسلم)

“Ada dua orang berjual beli, boleh mamilih (akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum terpisah dari tempat akad.”(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Khiar majilis dapat gugur dan tidak berlaku jika:

1)   Penjual dan pembeli telah memutuskan untuk memilih meneruskan jual beli atau membatalkannya.

2)   Penjual dan pembeli sudah berpisah menurut adat kebiasaan.

3)   Salah satu atau keduanya meninggal dunia.

b.   Khiar Syarat

Khiar syarat adalah khiar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya akad jual beli. Misalnya, kata penjual,”Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiar tiga hari atau kurang dari tiga hari.” Khiar syarat dapat dilakukan dalam segala jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di rempat jual beli, seperti barang-barang riba. Maka khiar syarat paling lama hanya tiga hari. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. berkut ini:

اَنْتَ فِيْ كُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه ابن ماجه)

“Engkau boleh berkhiar pada semua barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (H.R. Ibnu Majah)

Khiar syarat disyariatkan untuk menghilangkan unsur kelalaian atau penipuan bagi pihak yang melakukan jual beli.

c.    Khiar ‘Aibi (Cacat)

Khiar ‘aibi adalah hak pembeli untuk memilih meneruskan jual beli tau membtalkannya. Ketika diketahui barang yang dibelinya ternyata ccat dan cacat tersebut tidak tampak pada saat berkangsungnya akad.

Menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang cacat tersebut, hukumnya haram. Oleh karena itu, jika disaat akad tidak diketahui ada cacat pada barang yang dibeli, kemudian setelah akad diketahui bahwa barang tersebut cacat, pembeli boleh menolak barang tersebut dan membatalkan jual beli. Hal tersebut telah menjadi milik ijmak ulama. Dalam sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً اِبْتَاعَ غُلاَمًا فَاَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَللَّهُ أَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَبِهِ عَيْبًا فَخَا صَمَهَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ (رواه ابو داود)

“Dari Aisyah r.a. berkata bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, terus dia angkat perkara itu dihadapan Rasulullah Saw. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual.” (H.R. Abu Dawud)

 

3.        Praktik Khiar

Ahmad membeli sebuah TV berwarna. Sesudah terjadi akad, ditemukan cacat, seperti lecet-lecet dan speaker tidak berbunyi. Saat barang belum dibawa pulang maka cacat tersebut masih dalam tanggungan penjual. Artinya, penjual harus menggantinya dengan barang yang tidak cacat sedikitpun.

Jika kedua belah pihak telah terjadi akad dan pembeli mengetahui cacat setelah dibawa pulang, si pembeli dapat mengembalikan pada penjual dengan meminta kembali uangnya. Jika pembeli tidak segera mengembalikan barang yang cacat kepada pemilik toko, berarti ia telah ridaatas cacat barang tersebut. Barang tersebut kemudian dijual kepada pihak kedua. Jika pihak kedua mengetahui ada cacat pada barang tersebut, ia berhak meminta ganti rugi, namun tidak berhak mengembalikan barangnya dengan meminta ganti rugi barang yang baru.

 

4.        Hikmah Khiar

Hikmah dari adanya khiar adalah manusia dididik untuk jujur dan sabar. Seandainya saja ada kecacatan dalam membeli barang, hendaknya langsung dikembaliakan, tidak perlu marah, memfitnah, atau mencaci maki atas kesalahan pihak penjual. Bisa jadi si penjual tidak tahu atau tidak sengaja bahwa barang yang dijualnya cacat. Di sini kita dididik untuk salaing menghargai antara satu dengan yang lain karena pada hakikatnya kedua pihak akan memperoleh keuntungan dari akad yang dilakukan.

 

5.        Khiar yang Benar

Setiap orang Islam dalam bermuamalah tidak boleh melakukan kecurangan, dan harus selalu memikirkan kemaslahatan dalam melaksanakan khiar dan jual beli. Dengan berbuat curang hanya akan menjatuhkan martabat diri, baik dihadapan manusia maupun dihadapan Allah swt..

Setiap pembeli hendaknya waspada terhadap barang yang dibeli. Jangan segan untuk menanyakan tentang baik buruk barang yang akan dibali sehingga tidak ada keraguan dalam memutuskan membeli atau tidak, melainkan akan degan mantap dalam mengambil keputusan dan rida.

Sarana & Prasaran Di MTsN Baranti

Keterangan

1. Kls VII.A
2. Kls VII.B
3. Kls VII.C
4. Kls VII.D
5. Kls VII.E
6. Kls VII.F
7. Kls VIII.A
8. Kls VIII.B
9. Kls VIII.C
10. Kls VIII.D
11. Kls VIII.E
12. Kls VIII.F
13. Kls IX.A
14. Kls IX.B
15. Kls IX.C
16. Kls IX.D
17. Kls IX.E
18. Kls IX.F
19. Lab Kecakapan
20. Lab Bahasa
21. Lab Komputer
22. Lab IPA
23. Perpustakaan
24. R. Kepsek
25. R. Tata Usaha
26. R. Kesenian
27. R. Guru
28. R. OSIS
29. R. PMR
30. R. BK/BP
31. R. Piket
32. R.Pramuka
33. Koperasi
34. Gudang
35. Musallah