I AM A MOSLEN

A: What relogion are you?
=Apa agama anda?
B: I am moslem
A: What relogion is your fried?
=apa agama adalah teman anda?
B: He is a co-religionist of mine.
=dia adalah agama saya.
A: Are you a reguler worshiper.
=apakah anda seorang penyembah biasa
B: Yes of course. I have never missed the tive obligatory prayers. Every Friday I go to pray and listen to the sermon.
=ya tentu saja. Saya tidak penah melewatkan lima shalat wajib. Setiap jum’at saya pergi untuk berdoa dan mendengarkan khutba.
A: Who is your favorite preacher?
=
B: jefry al buhari is.
=jefry al-buhari adalah

Makna Lima Sila dalam Pancasila

Makna Lima Sila dalam Pancasila akan dijelaskan pada artikel ini. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:

Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.

Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.

Etika Politik Kenegaraan

Dalam kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila dalam Pancasila:

Sila pertama, negara wajib:

(1) Menjamin kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.

(2) Memajukan toleransi dan kerukunan agama

(3) Menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.

Sila Kedua, mewajibkan:

(1) Negara untuk mengakui dan memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi

(2) Semua bangsa sebagai warga dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Sila ketiga mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.

Sila keempat mewajibkan negara untuk mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.

Sila Kelima mewajibkan negara untuk:

(1) Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya

Membagi beban dan hasil usaha bersama secara proporsional di antara semua warha negara dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.

Semoga tulisan ini bermanfaat agar kita paham mengenai makna lima sila dalam

makna proklamasi kemerdekaan

PKN SMP Kelas 7 – Makna Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.

Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.

Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hokum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.

Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.

UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
“Janji Presiden (WakilPresiden):
“Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar

ajaran-ajaran islam

CARA MEMAHAMI DAN MENGAMALKAN AJARAN ISLAM DENGAN BENAR

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

al-kitab dan as-sunnah (abu fawaz)Bingung, pusing, heran, itulah yang dirasakan kalau memikirkan banyaknya kelompok dalam Islam.  Bagaimana bisa berbeda dan berpecah belah, padahal katanya sama-sama berpegang teguh pada Al-Quran dan Al-Hadits. Koq bisa beda dalam memberikan jawaban dan menyikapi permasalahan, padahal dalilnya sama dari ayat Al-Quran dan Al-Hadits juga.  Apakah tidak ada suatu metode atau cara yang tepat dan benar dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam?

Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu”. (QS. Al-Maidah: 3).

Kesempurnaan dan kejelasan ajaran Islam pun telah ditegaskan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wasallam di dalam hadits berikut ini:

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا بَعْدِيْ إِلاَّ هَالِكٌ

“Sungguh telah aku tinggalkan bagi kalian (syariat) yang putih cemerlang (jelas), malamnya seperti siangnya. Tidak akan menyeleweng daripadanya sepeninggalku melainkan dia akan binasa”. (HR. Ibnu Majah I/16 no.43, dan Ahmad IV/126 no.17182, dari jalan Al-‘Irbadh bin Sariyah rodhiyallahu anhu).

Juga diriwayatkan dari Muththalib bin Hanthab radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ شَيْئًا مِمَّا أَمَرَكُمُ اللهُ بِهِ إِلاَّ قَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ, وَمَا تَرَكْتُ شَيْئًا مِمَّا نَهَاكُمْ عَنْهُ إِلاَّ قَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ

“Tidak kutinggalkan sesuatu pun dari yang Allah perintahkan kecuali telah aku perintahkan kepada kalian, dan tidaklah aku tinggalkan sedikit pun perkara yang Allah larang melainkan sungguh telah aku larang kalian dari padanya”. (HR. Imam Asy-Syafi’i di dalam Musnadnya I/233 no.1153).

Jelas sudah bagi yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya bahwa Islam telah sempurna dan lengkap serta tidak membutuhkan perubahan dan penambahan atau pengurangan. Selain itu, Allah sendiri yang menjamin kemurniannya, seperti dalam firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نزلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Adz-Dzikr (Al-Quran) dan sesungguhnya Kamilah yang menjaganya”. (QS. Al-Hijr: 9).

Sebagaimana Allah telah menjamin keaslian Al-Quran, seperti itu pulalah Allah menjamin kemurnian Islam. Karena itu tidak akan ada pertentangan apapun di antara segala perkara yang terdapat di dalamnya. Sebagaimana firman-Nya: أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافًا كَثِيرًا “Apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentu mereka akan mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya”. (QS. An-Nisa’: 82).

Demikianlah keseluruhan ajaran Islam. Pada asalnya tidak sedikit pun mengandung unsur pertentangan. Pertentangan hingga perpecahan umat Islam di dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam tidaklah terjadi melainkan disebabkan tersebarnya hawa nafsu, syahwat, syubhat, keras hati dalam menerima kebenaran, kurang atau bahkan tidak mengikuti tuntunan Nabi, melemah dan hilangnya sunnah dan tersebarnya bid’ah, dan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan seperti mencampur Islam dengan filsafat, ilmu kalam dan lain sebagainya. Memang berbagai macam manhaj (konsep memahami agama) yang diikuti kebanyakan umat Islam yang tidak sesuai dan tidak berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang shahih, pasti tidak akan membawa manfaat apa pun, kecuali semakin menjauhkan umat ini dari jalan yang benar.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam di dalam hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ ، قَالَ : خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ، ثُمَّ قَالَ : هَذَا سَبِيلُ اللهِ ، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ، ثُمَّ قَالَ : هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ، ثُمَّ قَرَأَ : {وَإِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ ، فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ}.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam membuat garis dengan tangannya lalu berkata, “Inilah jalan Allah yang lurus”. Kemudian membuat garis lagi di sebelah kanan dan kirinya, seraya berkata, “Ini adalah jalan-jalan yang lain. Tiada satu pun darinya tersebut kecuali di sana ada setan yang menyeru kepadanya”.

Kemudian beliau membaca firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah engkau mengikuti jalan-jalan lain, karena kan mecerai-beraikanmu dari jalan-Nya. Demikian itulah Allah wasiatkan kepadamu agar kamu bertakwa”. (HR. Ahmad I/435 no.4142).

Jelas dari dalil di atas, bahwa manhaj (metode/cara) yang benar itu hanya satu dan sikap mengikuti manhaj selainnya akan membawa pertentangan, perpecahan, dan kesesatan. Padahal sebelumnya, prinsip-prinsip ajaran Islam sendiri adalah satu sejak zaman Nabi Adam hingga Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Demikian juga halnya dengan kondisi umat yang ada.

Namun karena berbagai penyelewengan itulah akhirnya terjadi pertentangan dan perpecahan. Hal ini dijelaskan Allah di dalam firman-Nya:

وَمَا كَانَ النَّاسُ إِلا أُمَّةً وَاحِدَةً فَاخْتَلَفُوا وَلَوْلا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَبِّكَ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ فِيمَا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ

Tidaklah manusia itu (dahulu) melainkan umat yang satu, kemudian mereka berselisih. Kalau tidak karena ketetapan yang telah berlalu dari Rabb-mu, niscaya telah diberi keputusan di antara mereka mengenai apa yang mereka perselisihkan”. (QS. Yunus: 19).

Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, bahwa akan ada generasi manusia berikutnya yang beraneka ragam agama, keyakinan, ajaran, kelompok, dasar pijakan, dan pikiran mereka. Sedangkan Ikrimah mengatakan bahwa mereka berselisih dalam petunjuk. Tetapi di antara mereka ada yang dikecualikan, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”. (QS. Huud: 118-119).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Allah mengabarkan bahwa orang-orang yang dirahmati-Nya tidak akan berselisih. Mereka adalah para pengikut Nabi dengan perkataan dan perbuatan, dan mereka adalah ahli Al-Quran dan hadits dari umat ini”. Yakni mereka yang mendapat rahmat Allah dari setiap pengikut para Nabi yang berpegang teguh dengan segala yang diperintahkan agama. Mereka itu dikenal dengan golongan yang selamat (Al-Firqoh An-Najiyah). Hal ini diperkuat dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam:

أَلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ, ثِنْتَانِ وَسَبْعِيْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

“Ketahuilah, sesungguhnya orang sebelum kamu dari ahli kitab telah berpecah belah menjadi 72 kelompok. Dan sungguh umat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan. 72 berada di neraka dan hanya satu dalam surga, yaitu al-jama’ah”. (HR. Ahmad IV/102 no.16979, Abu Dawud II/608 no.4597, Ibnu Majah II/1322 no.3992).

Sekarang, permasalahan yang lebih penting untuk diketahui adalah manhaj (cara) yang bagaimana dan siapa tokoh-tokoh yang harus diikuti dalam mempelajari, memahami, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam tersebut?

Ciri-ciri manhaj mereka adalah berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:
1. Al-Quran Al-Karim

Pedoman pertama dan paling tinggi dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang paling benar dan selamat, tiada lain adalah Al-Quran Al-Karim yang merupakan wahyu Allah subhanahu wa ta’ala. Barangsiapa yang mengingkari wajibnya berpegang teguh dengan Al-Quran Al-Karim, maka dia itu kafir menurut kesepakatan (ijma’) umat Islam. Wajibnya berpegang teguh dengan Al-Quran Al-Karim tampak dari firman Allah ta’ala berikut ini:

وَهَذَا كِتَابٌ أَنزلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan itulah kitab. Kami telah menurunkannya dengan penuh keberkahan, maka ikutilah dan berdakwalah agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-An’am:155).

Dan dari sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam:

أَلاَ وَإِنِّيْ تَارِكٌ فِيْكُمْ ثِقَلَيْنِ, أَحَدُهُمَا كِتَابُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ حَبْلُ اللهِ مَنِ اتَّبَعَهُ كَانَ عَلَى الْهُدَى وَمَنْ تَرَكَهُ كَانَ عَلَى ضَلاَلَةٍ

“Sesungguhnya aku tinggalkan bagimu 2 perkara, salah satunya ialah kitab Allah ‘azza wa jalla, ia itu tali Allah, barangsiapa mengikutinya, maka ia berada di atas hidayah. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia dalam kesesatan”. (HR. Muslim IV/1873 no.2408).

2. Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam yang shahih.

Pedoman yang kedua adalah Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam yang shahih. Hal ini dapat dimaklumi dan tidak bisa diingkari. Dalam memahami dan mengamalkan Al-Quran Al-Karim, baik dari segi akidah, ibadah, muamalah, adab dan akhlak tidak dapat dilepaskan dari peranan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, karena hadits merupakan penjelasan yang rinci dan detail terhadap apa yang dikandung Al-Quran secara global dan umum. Bahkan ini merupakan metode yang ditentukan oleh firman Allah ta’ala:

وَأَنزلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نزلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami telah menurunkan Adz-Dzikr (Al-Quran) agar kamu (Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam) menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan agar mereka memikirkannya”. (QS. An-Nahl: 44).

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda:

أَلاَ إِنِّيْ أُوْتِيْتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ

“Ketahuilah sesungguhnya diturunkan kepadaku Al-Quran dan yang serupa bersamanya (As-Sunnah/hadits Nabi)”. (HR. Ahmad IV/130 no.17213, dan Abu Dawud II/610 no.4604).

Berepegang dengan Al-Quran dan As-Sunnah belumlah cukup. Banyak dijumpai dalam buku atau pengajian-pengajian yang mengupas masalah yang sama, tapi penjelasannya berbeda atau malah berlawanan, hal ini bisa bahaya sebab kalau menyangkut masalah akidah jika salah maka neraka akibatnya. Contohnya golongan Ahmadiyah membelokkan makna sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, (لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ ) “Tidak ada Nabi sesudahku”. Dengan mengatakan bahwa, “Bersamaku tidak ada Nabi, akan tetapi jika aku telah mati akan ada Nabi”. Mereka juga mengartikan makna (خَاتَمَ) khatam dari ayat di bawah ini, (…وَلَكِنْ رَسُوْلَ اللهِ وَ خَاتَمَ النَّبِيِّيْنَ …) “Tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi”. (QS. Al-Ahzab: 40). Dengan arti yang berbeda yaitu “perhiasan para nabi”, karena khatamu kalau diterjemahkan adalah perhiasan jari (cincin). Dari sini dapat diketahui bahwa pemahaman terhadap Al-Quran dan As-Sunnah/Al-Hadits tidak boleh dilakukan oleh semua orang, karena bisa menjerumuskan pada kesesatan.

3. Atsar (perkataan atau perbuatan) para sahabat Nabi.

Untuk dapat memahami dan mengamalkan dua pedoman di atas dengan benar, maka haruslah merujuk kepada atsar (riwayat berupa perkataan dan perbuatan) para sahabat. Hal ini jelas terlihat dalam berbagai riwayat hadits iftiraq al-ummah (perpecahan umat) yang jalur periwayatannya banyak sekali. Semuanya menyatakan bahwa hanya satu golongan yang selamat dari perpecahan tersebut, yaitu yang mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat. Allah subhanahu wa ta’ala sendiri telah ridha terhadap mereka, seperti dalam firman-Nya:

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang mukmin yang berjanji setia kepadamu di bawah pohon (bai’at al-ridwan). Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan bagi mereka kemenangan yang dekat”. (QS. Al-Fath: 18).

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhuma berkata: “Kami (saat itu) berjumlah 1400 orang”. (HR. Bukhari).

Dan di dalam ayat lain Allah berfirman:

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang terdahulu yang pertama masuk Islam dari orang-orang Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung”. (QS. At-Taubah: 100).

Dalam tafsir Ibnu Katsir dinyatakan bahwa orang yang membenci dan mencela baik sebagian atau semua sahabat Nabi, akan mendapat kecelakaan. Sebagaimana kelompok Syi’ah (Rafidhah) yang kerjaannya hanya membenci, mencela dan menentang keutamaan para sahabat Nabi. Padahal Nabi sendiri bersabda:

أَكْرِمُوْا أَصْحَابِيْ ، فَأِنَِّهُمْ خِيَارُكُمْ

“Muliakanlah para sahabatku, karena sesungguhnya mereka adalah orang terbaik di antara kalian”. (Dikeluarkan oleh ‘Abd bin Humaid di dalam Musnadnya no.23, Ibnu Baththoh di dalam Al-Ibanah Al-Kubro no.84, dan selainnya. Dan dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani di dalam Misykat Al-Mashobih III/308 no.6003).

Dalam hadits lain Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَسُبُّوْا أَ صْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أّحَدَكُمْ أّنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيْفَهُ

“Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya”. (HR. Bukhari III/1343 no.3470, dan Muslim IV/1967 no.2540, dan Ahmad III/63 no.11626).

Beliau shallallahu ’alaihi wasallam Juga bersabda:

مَنْ سَبَّ أَصْحَابِيْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ

“Barangsiapa mencela sahabatku, maka ia mendapat laknat Allah”. (HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushonnaf no.1741, dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no.832. Dan dinyatakan HASAN oleh syaikh Al-Abani di dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah V/446 no.2340).

Imam Thahawi berkata: “Benci terhadap sahabat adalah kekafiran, kemunafikan dan tindakan melampaui batas”. Imam Abu Zur’ah Ar-Razi berkata: “Jika kamu melihat seseorang melecehkan seorang sahabat Nabi, maka ketahuilah bahwa ia seorang zindiq (munafik).  Karena menurut kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam adalah benar dan Al-Quran juga benar. Sedangkan yang menyampaikan Al-Quran dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kepada kita adalah para sahabat. Mereka hanya ingin mencela para saksi kita untuk menghancurkan Al-Quran dan As-Sunnah (Al-Hadits). Celaan kepada mereka (para pencela) lebih pantas, dan mereka adalah zindiq”. Mengenai keadilan dan keutamaan para sahabat sudah banyak dijumpai baik di dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang shahih. Keharusan mengikutinya adalah suatu hal yang wajib, masuk akal, bisa diterima serta maklum adanya. Merekalah saksi hidup yang dibimbing langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, sehingga lebih mengetahui dan paham mengenai ajaran Islam dan pengamalannya.

4. Jejak para tabi’in dan tabiut tabi’in.

Setelah masa sahabat, terdapat suatu generasi yang masih komitmen mengikuti jejaknya. Demikian pula para ulama sesudah generasi mereka. Anjuran untuk senantiasa bersama-sama dengan generasi yang utama dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam didasarkan firman Allah subhanahu wata’ala dalam surat At-Taubah ayat 100 yang telah kita sebutkan di atas. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ, ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ, ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang sesudah mereka, lalu yang sesudahnya lagi”. (HR. bukhari II/938 no.2509. lihat pula hadits nomor. 3451, 6065, 6282, dan Muslim IV/1962 no.2533).

Semoga setelah mengetahui cara memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara benar, akan lebih memperkokoh dalam menghadapi suara-suara sumbang baik musuh dalam diri Islam (orang munafik dan ahli bid’ah) maupun orang-orang kafir. Jangan mudah tertipu propaganda palsu yang menyesatkan, yang berkedok Al-Quran dan As-Sunnah namun pemahamannya keliru. Yang lebih penting, semoga kita bisa beramal dan berdakwah dengan landasan yang kuat.

cerpen

Islamedia – “Jika engkau berjilbab dan ada yang mempermasalahkan akhlakmu, katakan kepada mereka bahwa antara jilbab dan akhlak adalah dua hal yang b erbeda. Berjilbab adalah murni perintah Allah; wajib untuk wanita muslim yang telah baligh tanpa memandangSYUKURSetiap detik adalah anugerah
Setiap cobaaan adalah anugerah
Setiap hari adalah anugerah
Aku akan terus mengucap syukur kepada illahi
Aku yang diberi penyakit adalah cobaan hidupku
Tak ada harapan untukku sembuh
Allah sangat sayang padaku
Supaya aku terus mengingatMu
Aku yakin Alllah memberi jalan keluar
Berusaha dan terus berdoa
Yakin Allah memberiku mu’jizat
Syukur alhamdulillah atas anugerah hidup
Aku masih diberi kesempatan hidup di dunia
Melihat orang-orang yang kucintai
Melihat keindahan dunia
Menghirup udara setiap detik
Mengejar cita-citaku
Terima kasih Allah setiap detik hidupku

akhlaknya baik atau buruk. Di lain hal, akhlak adalah budi pekerti yang bergantung pada pribadi masing-masing. Jika seorang wanita berjilbab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan karena jilbabnya, melainkan karena akhlaknya. Yang berjilbab belum tentu berakhlak mulia, tapi yang berakhlak mulia pasti berjilbab.”

 
Allah SWT dalam Al Qur’an Surat an-Nur ayat 31 telah berfirman, yang artinya:
“ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:” Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung  ke dadanya…”
 
Dalam firman di atas, telah jelas bahwasannya Allah telah memerintahkan kaum wanita untuk mengenakan jilbab atau hijab. Maka sudah selayaknya kaum wanita taat kepada perintah Allah SWT salah satunya dengan mengenakan hijab atau jilbab yang sesuai dengan aturan Islam.
Keutamaan Mengenakan Jilbab atau Hijab
 
Jilbab telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan bagi umat Islam, baik dari segi nilai religius maupun fungsi sebagai penutup aurat bagi Muslimah. Adapun keutamaan dalam mengenakan jilbab terdapat dalam firman Allah SWT surat Al Ahzab ayat 59 (yang artinya):  
 
“ Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
 
Sesungguhnya firman di atas merupakan bukti bahwa dalam hukum Islam, perempuan sangatlah mendapatkan perhatian. Adanya perintah bagi perempuan untuk mengenakan jilbab bukanlah untuk mengekang kebebasan akan tetapi sebagai pelindung agar tidak tergelincir pada lumpur kemaksiatan.
 
 
Mewaspadai Fashion Era Globalisasi
 
Dalam era yang seolah membuat dunia tanpa sekat ini, umat Islam perlu waspada akan maraknya fashion yang  jauh dari nilai-nilai Islami. Banyak wanita muslim yang terjebak dalam arus modernisasi. Berbagai fashion yang jauh dari unsur Islami banyak ditawarkan kepada umat Islam. Mulai dari mode pakaian yang terbuka menampakkan perhiasannya, lalu mode busana yang sangat menerawang sampai kepada mode busana sempit yang menonjolkan sex appeal-nya. Kini banyak yang mengenakan jilbab bukan sekedar mematuhi perintah agama akan tetapi jilbab juga menjadi unsur gaya, modis, elegan, dan tampak vulgar serta seksi. Padahal sudah jelas bagaimana hukum Islam mengatur busana atau pakaian yang selayaknya dipakai oleh kaum wanita. Di sisi lain, hal ini telah dikabarkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. dari Abu Hurairah r.a,  Beliau bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
 
 
Berjilbab atau Berhijab yang Baik dan Benar    
 
1. Niat berjilbab hanya kerena Allah SWT.
2. Jilbab atau hijab yang baik adalah yang dapat menutup aurat wanita secara sempurna. Adapun yang termasuk aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Memakai jilbab atau hijab yang tidak transparan.
4. Memakai jilbab atau hijab yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh
5. Menghindari pemakaian model jilbab kepala yang menyerupai punuk unta.
Dari uraian di atas, nampaknya sudah jelas bagaimana pentingnya berjilbab bagi wanita muslim. Berjilbab merupakan kewajiban yang telah Allah tetapkan untuk wanita muslim yang telah baligh. Maka sudah sepatutnya wanita muslim mengenakan jilbab yang sesuia dengan aturan Islam.
“Berjilbab sejatinya adalah bentuk ketaatan wanita muslim kepada Allah SWT”
 
 
 
 
 

MATI

“…Maka apabila telah tiba ajal bagi mereka ,tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak pula memajukannya “. Qs An Nahl ; 61

Mati sebuah kalimat yang sangat mengerikan bagi orang – orang yang tidak beriman .Kematian merupakan suatu tahapan yang harus dilalui oleh setiap makluk yang berjiwa demikian firman Allah di dalam Qs Ali Imran ; 185 dimana pada saat itu berpisahnya antara tubuh ,nyawa /jiwa dan roh .Tubuh (jasmani) sebagai tempat dari nyawa /jiwa dan roh (ruhani) selama di dunia .Selama menjadi manusia (jasmani dan ruhani) maka kita adalah makhluk ciptaan Allah yang paling mulia dan sempurna .Pada saat kematian datang maka kita sudah bukan manusia dan kita akan menjadi manusia lagi pada saat setelah hari kiamat .Inilah firman Allah yang memberitakan kepada manusia bagaimana pada saat malaikat pencabut nyawa itu mencabut nyawa mereka yang selama di dunia berbuat kekafiran ,“ Seandainya kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang –orang kafir sambil memukul muka dan belakang mereka : “ Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar “, Qs Al Anfal ; 50 .

Ketakutan akan kematian senantiasa menghantui ini disebabkan karena minimnya pengetahuan kita akan kehidupan sesudah di dunia .Alam kubur /alam barzah adalah : “ Allah memegang jiwa manusia ketika matinya dan memegang jiwa manusia yang belum mati di waktu tidurnya .Maka Dia tahanlah jiwa manusia yang telah Dia tetapkan kematiannya .Dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan “.Qs As Zumar ; 42 .Alam barzah termasuk alam gaib dimana tidak ada yang tahu selain Allah .Semua orang pasti pernah ke alam barzah bahkan hampir setiap hari kita selalu dibawa Allah pergi ke sana . Seperti itulah kenyataannya apabila kita perhatikan berdasarkan firman Allah di atas .Adapun pengetahuan tentang alam barzah yang ditunjukkan Allah kepada Rasul Nya juga sangat terbatas .Kejadian yang disebut dengan kematian itu adalah berpisahnya antara tubuh (kembali ke tanah) ,nyawa dan jiwa (ke alam barzah /alam kubur) ,roh (kembali kepada Allah) .Alam barzah adalah alam penantian merupakan alam kehidupan nyawa dan jiwa manusia hingga datangnya hari kiamat . Alam barzah merupakan alam dimana manusia sudah mendapatkan sebagian dari hasil perbuatannya selama di dunia .Hingga kelak di akhirat semua amal perbuatan manusia akan dibalas disanalah kita kekal selamanya . Kenikmatan di alam barzah sama seperti kenikmatan yang kita rasakan di alam dunia demikian juga sebaliknya siksa dialam barzah sakitnya sama seperti di dunia karena hal itu sama seperti pada saat kita tidur dan bermimpi .Alam dunia ,alam barzah dan padang maksar semua itu berada di dunia ini ,demikian firman Allah Qs Al A’Raf ; 25 .

Perbedaannya adalah di alam barzah sudah dipisahkan antara mereka yang beriman dan yang kafir serta manusia sudah tidak memiliki kewajiban terhadap sesama manusia dan kepada Allah .Tidur merupakan sarana Allah untuk mengingatkan manusia bahwa kehidupan di dunia itu sementara dan kehidupan seperti pada saat mereka tidur (mimpi) disanalah manusia akan tinggal dalam waktu yang sangat lama agar manusia bertakwa kepada Allah .

Setiap manusia diberi waktu oleh Allah dan semuanya diserahkan kepada manusia digunakan untuk apakah waktu itu . Maka sudah menjadi ketetapan Allah bahwa sesungguhnya manusia itu merugi. Karena manusia tidak menggunakan waktu yang telah diberikan oleh Allah dengan sebaik –baiknya . kehidupan dunia ,harta ,jabatan ,istri /wanita ,anak ,tanah ,ternak benar –benar telah melenakan manusia dari jalan Allah .Dan setelah datangnya kematian maka sia – sialah semua penyesalannya .Maka : Ingatlah selalu akan Tuhanmu ,Ingatlah selalu akan matimu dan Kasihilah sesamamu .

TAKDIR KEHIDUPAN MANUSIA DI DUNIA

“ Kami berfirman : “ Turunlah kamu semua dari surga itu .Kemudian jika datang petunjuk Ku kepadamu ,maka barang siapa yang mengikuti petunjuk Ku ,niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak bersedih hati “ . Qs Al Baqarah ; 38 .

PETUNJUK ALLAH :

1 .Rasul : Qs Al An’am ; 106 dan Qs Al Haqqah ; 40 .

“ Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu ; tidak ada Tuhan selain Dia ; dan berpalinglah dari orang – orang musyrik “.
“ Sesungguhnya Al Quran itu adalah benar – benar wahyu Allah yang diturunkan kepada rasul yang mulia “.

2 .Kitab Al Qur’an : Qs Al Ma-idah : 16 .
“ Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang – orang yang mengikuti keridhoan Nya ke jalan keselamatan dan Allah mengeluarkan orang – orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus ”.

PERINTAH ALLAH :

“ Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu ,serta ingatlah selalu dan amalkan apa yang tersebut di dalamnya supaya kamu menjadi orang – orang yang bertaqwa “.Qs Al A’Raf ; 171 .
“ Dan barang siapa yang memutuskan perkara tidak berdasarkan kepada apa yang telah diturunkan Allah maka sesungguhnya mereka itu adalah orang – orang kafir ”. Qs Al Maidah ; 44 .

TAKDIR MANUSIA TERHADAP PETUNJUK ALLAH :

” Ini adalah ayat – ayat Al kitab (Al Qur’an) .Dan kitab yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu adalah benar ;akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman kepadanya “. Qs Ar Ra’d ; 1 .
“ Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah – sunnah Allah ; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang – orang yang mendustakan Rasul – Rasul “.Qs Ali Imran ; 137. – “ Inilah dua golongan (golongan bertaqwa dan golongan kafir) yang selalu bertengkar (di dunia) ,mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka .Maka orang kafir akan dibuatkan kepada mereka pakaian –pakaian dari api neraka .Disiramkan air yang mendidih di kepala mereka “.Qs Al Hajj ; 19 .
” Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia ,mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami ayat – ayat Allah dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat dan mereka mempunyai telinga tidak dipergunakan untuk mendengar ayat – ayat Allah .Mereka itu seperti binatang ternak bahkan lebih sesat lagi “.Qs Al A’Araf ; 179 .

“ Sesungguhnya orang – orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat – ayat Nya bertambahlah iman mereka… ”.Qs Al Anfal ; 2 .

TUNTUNAN KEIMANAN

Permasalahan Yang Terjadi Pada Umat Islam Dan Pemecahannya

Umat Muslim
Marilah kita kembali kepada suatu ketetapan yang sama
Dimana tidak ada perbedaan diantara kita
Kitab Al Qur’an
Kebenaran yang sebenar – benarnya

* Kitab Al Qur’an adalah kitab yang berisikan tentang apapun kejadian yang ada di bumi ini sejak bumi ini diciptakan hingga kelak kiamat .Petunjuk Allah bagi umat Islam yang beriman agar selamat di dunia dan akhirat .
* Dan barang siapa yang memutuskan perkara tidak berdasarkan kepada apa yang telah diturunkan Allah maka sesungguhnya mereka itu adalah orang – orang kafir .
* Dan bagi mereka yang membaca Al Qur’an dengan sebenar – benarnya ayat , – kemudian mereka beriman kepadanya (Al Qur’an) .Merekalah orang – orang yang mendapat petunjuk .
GK Wardana
2009

Featuring WPMU Bloglist Widget by YD WordPress Developer