Kesalahan-kesalahan Dalam Hal Pakaian
Laki-Laki 1. Isbal. Isbal yaitu menurunkan atau memanjang-kan
pakaian hingga di bawah mata kaki.
Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh
jenis pakaian, baik celana panjang, sarung,
gamis, mantel atau pakaian lainnya.
Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam, padahal dalam
pandangan Allah ia merupakan masalah
besar. Rasulullah ` bersabda: “Kain yang
memanjang hingga di bawah mata kaki
tempatnya di Neraka.” (HR. Al-Bukhari,
shahih). Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal ) dengan Neraka tersebut
sifatnya adalah muthlak dan umum, baik
dengan maksud takabur atau tidak. Jika isbal
tersebut dilakukan dengan maksud takabur
maka ancamannya lebih besar. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat kepada
orang yang menyeret bajunya (musbil,
ketika di dunia) karena takabur.” (Muttafaq
Alaih, shahih). Dan secara tegas Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasalam melarang kita kaum laki-laki
melakukan isbal. Beliau Shallallahu ‘alaihi
wasalam bersabda: “Dan tinggikanlah
kainmu hingga separuh betis, jika engkau
enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata
kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan
sungguh Allah tidak menyukai
kesombongan.” (HR. Abu Daud dan At-
Tirmidzi dengan sanad shahih , At-Tirmidzi
berkata, hadits ini hasan shahih). Hadits di atas memberi kata putus terhadap
orang yang beralasan bahwa memanjangkan
kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan
asal tidak karena sombong. Ini adalah alasan
batil dan dicari-cari untuk pembenaran
kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadits di atas dengan tegas memasukkan
perbuatan isbal sebagai sikap sombong,
apatah lagi jika memang isbal-nya itu diniati
untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya
sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-
laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya
ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya
kebanyakan mereka menganggap
kampungan, kolot dan udik serta melecehkan
saudara-saudara mereka yang mengenakan
pakaian di atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari’at. Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan
menutupi tubuhnya hingga di bawah mata
kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada
umumnya, yang dipraktikkan umat Islam di
zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki
memakai pakaian hingga di bawah mata kaki, sedang wanita pakaiannya jauh di atas
mata kaki. Na’udzubillah, dan kepada Allah
kita memohon keselamatan. 2. Mengenakan pakaian tipis dan ketat. Dalam kaca mata syari’at, jika bahan-bahan
pakaian itu sangat tipis sehingga
menampakkan aurat, lekuk-lekuk tubuh atau
sejenisnya maka pakaian itu tidak boleh
dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurun-kan kepadamu pakaian untuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan.” (Al-A’raf: 26). Tetapi jika pakaian itu tidak menampakkan
aurat dan lekuk-lekuk tubuh maka hal itu
tidak mengapa. Namun jika pakaian itu
menyerupai dan menunjukkan identitas
pakaian orang kafir maka ia tidak
dibolehkan. 3. Mengenakan pakaian yang
menyerupai pakaian wanita. Di antara fithrah yang disyari’atkan Allah
kepada hambaNya yaitu agar laki-laki
menjaga sifat kelelakiannya dan wanita
menjaga sifat kewanitaannya seperti yang
telah diciptakan Allah. Jika hal itu dilanggar,
maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadits shahih
disebutkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari). Sebagian ulama’ berkata, ‘Yang dimaksud
menyerupai dalam hadits tersebut adalah
dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-
gerik dan sejenisnya, bukan dalam berbuat
kebaikan.’ Karena itu, termasuk dalam
larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting, kalung,
gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki,
sebab hal-hal tersebut adalah kekhususan
bagi wanita. Rasulullah ` bersabda: “Allah
melaknat laki-laki yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Shahihul Jami’ ,
5071) . 4. Mengenakan pakaian modis yang
sedang nge-trend. Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum
mudanya sering tergila-gila dengan mode
pakaian yang sedang in (nge-trend ) atau
pakaian yang dikenakan oleh para bintang
dan idola mereka. Seperti pakaian
bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-
gambar makhluk hidup, salib atau lambang-
lambang club-club dan organisasi-organisasi
non Islam, juga slogan-slogan kotor yang
tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan
kebersihan diri, yang biasanya ditulis di punggung pakaian atau kaos dengan bahasa
Indonesia atau bahasa-bahasa asing. Pada umumnya para pemakai pakaian-
pakaian tersebut merasa bangga dengan
pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk
memperoleh popularitas karena pakaiannya
yang aneh tersebut. Padahal Nabi ` bersabda:
“Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memper-oleh) popularitas di dunia, niscaya
Allah mengenakan kepadanya pakaian
kehinaan pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan). Imam Asy-Syaukani berkata, ‘Hadits di atas
menunjuk-kan diharamkannya mengenakan
pakaian untuk meraih popularitas. Dan
larangan tersebut tidak khusus terhadap
pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk
juga pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang
bertentangan dengan agama/etika). Jika
pakaian itu untuk maksud popularitas, maka
tidak ada bedanya antara pakaian yang
mahal atau kumal, sesuai dengan yang
dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab pengharaman tersebut berporos pada
(niat) popularitas.’ 5. Mengenakan pakaian yang tidak
menutupi aurat. Seperti memakai celana pendek atau pakaian
olah raga lainnya yang menampakkan paha.
Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua
lutut kaki. Karena itu, paha termasuk aurat.
Setiap muslim diperintahkan menutup dan
menjaga auratnya kecuali di depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika Rasulullah `
melihat sahabat Ma’mar tersingkap pahanya,
beliau ` bersabda: “Wahai Ma’mar, tutupilah
pahamu, karena paha adalah aurat.” (HR.
Ahmad). “Jagalah auratmu kecuali dari
isterimu atau hamba sahayamu.” (HR. Imam lima kecuali An-Nasa’i dengan sanad hasan). 6. Tidak memperhatikan masalah
pakaian ketika masuk masjid. Sebagian orang yang akan menunaikan
shalat berjama’ah tak peduli dengan pakaian
yang dikenakannya, bahkan terkadang di
luar kepatutan dan kepantasan. Misalnya
masuk masjid dengan mengenakan jenis
pakaian sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap
kepada Allah, karena itu kita harus
mengenakan pakaian yang bagus dan indah
sebagaimana yang diperintahkan. Allah
berfirman: “Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31). Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-
wangian ketika hendak ke masjid dan
menghindari bau-bauan yang tidak sedap.
Demikianlah yang dituntunkan dan
dipraktikkan baginda Nabi ` dan para
sahabatnya yang mulia. 7. Mengenakan pakaian bergambar
makhluk bernyawa Apalagi gambar orang-orang kafir, baik
penyanyi, seniman, negarawan atau orang-
orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian
bergambar makhluk bernyawa adalah
haram, baik gambar manusia atau hewan.
Nabi Shalaluhu’alaihi Wa salam bersabda: “Setiap tukang gambar ada di Neraka, Allah
mencipta-kan untuknya (dari) setiap gambar
yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka
menyiksanya di Neraka Jahannam.” (HR.
Muslim). “Malaikat tidak masuk ke dalam
rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar.” (HR. Al-Bukhari). Adapun gambar orang-orang kafir maka
memakai atau menggunakannya
madharatnya akan semakin besar, sebab
akan mengakibatkan pengagungan terhadap
mereka. 8. Laki-laki menggunakan perhiasan
emas dan kain sutera. Saat ini banyak kita jumpai barang-barang
perhiasan untuk laki-laki yang terbuat dari
emas. Seperti jam tangan, kaca mata,
kancing baju, pena, rantai, cincin dan
sebagainya. Ada pula yang merupakan
hadiah dalam suatu pertandingan, misalnya sepatu emas dan lainnya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam melihat cincin emas di tangan
seorang laki-laki, serta merta beliau
mencopot lalu membuangnya, seraya
bersabda: “Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian
mengenakannya di tangannya!’ Setelah
Rasulullah ` pergi, kepada laki-laki itu
dikatakan, ‘Ambillah cincinmu itu dan
manfaatkanlah!’ Ia menjawab, ‘Demi Allah,
selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah ` telah
membuangnya.” (HR. Muslim, 3/1655). Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam
bersabda: “Dihalalkan emas dan sutera itu
untuk kaum wanita dari kaumku dan
diharamkan keduanya bagi kaum prianya
dari mereka.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan
An-Nasa’i, shahih). (ain).
Sumber: https://id-id.facebook.com/notes/kajian-ilmu-fiqih/kesalahan-kesalahan-dalam-hal-pakaian-wanita-dan-pria/153947791312916