a. Makharijul huruf, yakni
tempat keluar masuknya
huruf b. Shifatul huruf, yakni cara
melafalkan atau
mengucapkan huruf c. Ahkamul huruf, yakni
hubungan antara huruf d. Ahkamul maddi wal qasr,
yakni panjang dan pendeknya
dalam melafazkan ucapan
dalam tiap ayat Al-Quran e. Ahkamul waqaf wal ibtida’,
yakni mengetahui huruf yang
harus mulai dibaca dan
berhenti pada bacaan bila ada
tanda huruf tajwid f. dan Al-Khat dan Al-Utsmani Arti lainnya dari ilmu tajwid
adalah melafazkan,
membunyikan dan
menyampaikan dengan
sebaik-baiknya dan sempurna
dari tiap-tiap bacaan dalam ayat Al-Quran. Menurut para
Ulama besar menyatakan
bahwa hukum bagi seseorang
yang mempelajari tajwid
adalah Fardhu Kifayah, yakni
dengan mengamalkan ilmu tajwd ketika memabaca Al-
Quran dan Fardhu ‘Ain atau
wajib hukumnya baik laki-
laki atau perempuan yang
mu’allaf atau seseorang yang
baru masuk dan mempelajari Islam dan KitabNya. Mengenal, mempelajari dan
mengamalkan ilmu tajwid
berserta pemahaman akan
ilmu tajwid itu sendiri
merupakan hukum wajib
suatu ilmu yang harus dipelajari, untuk menghindari
kesalahan dalam membaca
ayat suci Al-Quran dan
melafazkannya dengan baik
dan benar sehingga tiap ayat-
ayat yang dilantunkan terdengar indah dan
sempurna.