SK Dirjen dan NRG Kemenag Sulsel tahun 2013 Mapel Umum

Barikur ini lampiran SK Dirjen Pendidikan Madrasah No. 2962 Tahun 2013 tentang NRG Tenaga pendidik di lingkungan kementerian agama untuk mata pelajaran umum yang lulus tahun 2012.

Mohon maaf, lampiran SK yang ada hanya halaman 1, 10, 11, dan 12 untuk kabupaten:

Bantaeng, Pankep, Pinrang, Selayar, Sidenreng Rappang, dan sinjai.

Terima kasih

SKDIRJEN2012madrasah-umum

Silatur Rahmi Honorer K1 dan K2 Sidrap

image

Pangkajene (Humas Sidrap) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang adalah tempat pertama kunjungan Kepala Kantor Wilayah Prov. Sulawesi-Selatan untuk bersilaturrahim dengan hanorer k1 dan k2. Beliau memberikan arahan dan penjelasan tentang keberadaan tenaga honorer k1 dan k2 yang telah mengikuti tes CPNS tanggal 3 November 2013 lalu dan sedang menunggu pengumuman yang sempat tertunda beberapa kali yang sampai saat ini belum jelas kapan kepastian pengumuman kelulusan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Sidrap beserta jajarannya serta kurang lebih 500 tenaga honorer K1 dan K2 lingkup Kemenag Kab. Sidrap menyambut Kakanwil Kemenag Prov. Sul-Sel di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap. Ketua komisi satu DPRD Sidrap, para stake holder lingkup Kemenag Sidrap turut hadir dalam silaturrahim ini.

Ucapan terima kasih disampaikan Bapak Kakankemenag Sidrap kepada Kakanwil yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturrahim dengan Honorer K1 dan K2 Sidrap walau dengan jadwal yang begitu padatnya sebagai seorang kaanwil. Beliau menunjukkan perhatiannya dan memberi semangat agar bersabar menanti pengumuman kelulusan. Laporan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap bahwa sebanyak 495 honorer K1 dan K2 dan 121 honorer yang tidak termasuk K1 maupun K2 serta 257 PNS dilingkup Kemenag Sidrap, sehingga total keseluruhan jumlah pegawai yang ada dilingkup kementerian Agama Kab. Sidrap yaitu 873 orang. Melihat lebih banyaknya honorer dibanding PNS maka harapan Kakankemenag Sidrap agar kiranya Kakanwil dapat memperhatikan dan memperjuangkan nasib tenaga honorer Sidrap agar dapat terangkat menjadi PNS. Beliau menambahkan dalam laporannya mengenai kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana bagi madrasah-madrasah di Kab. Sidrap yang jumlah peminatnya semakin banyak dan tidak dapat ditampung seluruhnya, begitupun dengan Kantor Kemenag Kab.Sidrap sendiri.

“Seribu teman tidaklah cukup dan satu musuh terlalu banyak” itulah kalimat yang selalu terlontar pada setiap arahan Bapak Kakanwil Kemenag Prov. Sul-sel yang secara tidak langsung menghimbau kepada kita semua bahwa mempererat silaturrahim sangatlah penting, maka dalam arahannya Beliau menekankan untuk menjunjung tinggi integritas dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara. Beliau melanjutkan bahwa prestasi dan loyalitas sangat dibutuhkan karena walaupun prestasi tinggi tanpa loyalitas tidaklah seimbang begitupun sebaliknya.

Beliaupun menekankan agar honorer K1 dan K2 Sidrap tidak terpengaruh dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha dengan cara yang tidak benar dalam kelulusan CPNS ini. Bapak Kakanwil menyampaikan bahwa formasi pegawai yang dibutuhkan dan dilaporkan oleh setiap Kementerian Agama kab/kota diperuntukkan dan diutamakan bagi tenaga honorer, sehingga para honorer tidak perlu cemas dan walaupun mereka tidak dinyatakan lulus, mereka tetap akan dikontrak dengan gaji yang sama dengan PNS. Untuk itu tetaplah bekerja dengan ikhlas dan menikmatinya sehingga semua pekerjaan akan terasa ringan dan terselesaikan dengan baik, lanjut Beliau. (Andina/Ptr)

Sumber: sulsel.kemenag.go.id

PNS pensiun 1 Februari 2014 otomatis d perpanjang

JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas.  Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.

Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Sekretaris Kementerian  PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain  karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB)

Info lengkap di sini.

Jadwal Pengumuman K2

Jakarta – Humas BKN, Sesuai berita yang dilansir Kementerian PAN & RB di situs resminya, Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berencana menetapkan pengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada 5 Februari 2014. Pernyataan itu disampaikan Menteri PAN & RB selaku pengarah Panselnas Azwar Abubakar saat memimpin Rapat Kerja Persiapan Pengumuman Tenaga Honorer K-II Tahun 2013,di Kantor MenPAN & RB Jakarta yang dihadiri Sekretaris Daerah seluruh Provinsi di Indonesia, Rabu (29/1/2014). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno selaku Ketua Tim Panselnas turut hadir mendampingi Menteri PAN & RB. Berikut kami suguhkan tautan berita lengkapnya :

http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2234-pengumuman-honorer-k2-tanggal-5-februari